Koperasi AL-BARAKAH
Afridayani, S.Ag., M.Pd
Pengurus Koperasi MIN 27 Aceh Besar
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang didirikan oleh dan untuk guru serta tenaga kependidikan di suatu lembaga pendidikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui kegiatan ekonomi.
Koperasi Al-Barakah MIN 27 Aceh Besar didirikan sejak tahun 2006 dan masih berjalan sampai dengan sekarang. Koperasi pada prinsipnya ini sama dengan koperasi pada umumnya yaitu menyediakan layanan simpan pinjam.
Tujuan utama dari koperasi Al-Barakah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya dengan azas kekeluargaan. Jenis kegiatan koperasi Al-Barakah meliputi simpanan pokok, simpanan wajib dan simpan pinjam. Keanggotaan koperasi ini terdiri dari guru dan seluruh warga madrasah, baik yang masih aktif di MIN 27 Aceh Besar maupun yang sudah mutasi.
Pengelolaannya secara mandiri oleh pengurus koperasi Al-Barakah melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang memiliki AD /ART dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Koperasi Al-Barakah sebagai wadah untuk membantu kebutuhan dana cepat atau pengadaan sarana kerja bagi guru dan madrasah dengan motto “Kesejahteraan anggota dari anggota untuk anggota”.